Kejelasan niat dalam Islam sangat diperhatikan. Salah satu contohnya seperti apa yang terkandung dalam hadits di bawah ini!
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ishaq bin 'Abdullah bin Abu Thalhah bahwa dia mendengar Anas bin Malik radliallahu 'anhu berkata; Abu Thalhah adalah orang yang paling banyak hartanya dari kalangan Anshar di kota Madinah berupa kebun pohon kurma dan harta benda yang paling dicintainya adalah Bairuha' (sumur yang ada di kebun itu) yang menghadap ke masjid dan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam sering mamemasuki kebun itu dan meminum airnya yang baik tersebut. Berkata, Anas; Ketika turun firman Allah Ta'ala (QS Ali 'Imran: 92 yang artinya): "Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai", Abu Thalhah mendatangi Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam lalu berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah Ta'ala telah berfirman: "Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai", dan sesungguhnya harta yang paling aku cintai adalah Bairuha' itu dan aku menshadaqahkannya di jalan Allah dengan berharap kebaikan dan simpanan pahala di sisiNya, maka ambillah wahai Rasulullah sebagaimana petunjuk Allah kepadanu". Dia (Anas) berkata,: "Maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: Wah, inilah harta yang menguntungkan, inilah harta yang menguntungkan. Sungguh aku sudah mendengar apa yang kamu niyatkan dan aku berpendapat sebaiknya kamu shadaqahkan buat kerabatmu". Maka Abu Thalhah berkata,: "Aku akan laksanakan wahai Rasululloloh. Maka Abu Thalhah membagi untuk kerabatnya dan anak-anak pamannya". Hadits ini juga dikuatkan oleh Rauh dan berkata, Yaha bin Yahya dan Isma'il dari Malik: "Pahalanya mengalir terus".
Hadits tersebut menurut hasil ijma’ ulama, termasuk dalam kategori hadits shahih sehingga bisa dijadikan hujjah. Hadits ini, tercantum dalam kitab Shahih Bukhari dengan nomor 1368 dan kitab Fathul Bari dengan nomor 1461
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.