Berikut ini merupakan riwayat yang bisa digunakan untuk menjelaskan kandungan makna dalam QS at Taubah [9] ayat 34 tentang perintah untuk mensucikan harta melalui Zakat. Hadits ini menurut ijma’ ulama termasuk dalam kategori hadits shahih. Dalam kitab Shahih Bukhari, hadits ini ber-nomor 1361. Hadits yang sama persis baik sanad maupun matannya juga terdapat dalam kitab Fathul Bari dengan nomor 1404. Berikut adalah haditsnya:
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Syabib bin Sa'id telah menceritakan bapakku kepadaku dari Yunus dari Ibnu Syihab dari Khalid bin Aslam berkata; Kami keluar bersama 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma, lalu seorang Badui berkata,: "Kabari aku akan firman Allah: " walladziina yaknizuunadz dzahaba wal fidhdhata walaa yunfiquunahaa fii sabiilillah" (dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah), " Ibn 'Umar radliallahu 'anhuma berkata,: "Barangsiapa yang menyimpannya dan ia tidak menunaikan zakatnya maka celakalah ia. Namun ayat ini turun sebelum diturunkannya ayat zakat, ketika aturan zakat sudah diturunkan maka Allah subhanahu wata'ala menjadikannya ketentuan ayat ini sebagai perintah pensucian harta".
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.