Kajian mengenai pemaknaan “agama yang lurus” telah dibahas pula pada pada artikel Penjelasan QS ar Ruum [30]:30 Bag I. Pada kesempatan ini, asbab an nuzul akan mengkaji kembali tema tersebut akan tetapi dengan menggunakan riwayat hadits berbeda. Yaitu dengan menggunakan sebuah hadits shahih (menurut) ijma’ ulama, dengan nomor 1270 dalam kitab shahih bukhari dan nomor 1358 dalam kitab Fathul Bari. Berikut adalah redaksi haditsnya:
Telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman telah mengabarkan kepada kami Syu'aib berkata, Ibnu Syihab: "Setiap anak yang wafat wajib dishalatkan sekalipun anak hasil zina karena dia dilahirkan dalam keadaan fithrah Islam, jika kedua orangnya mengaku beragama Islam atau hanya bapaknya yang mengaku beragama Islam meskipun ibunya tidak beragama Islam selama anak itu ketika dilahirkan mengeluarkan suara (menangis) dan tidak dishalatkan bila ketika dilahirkan anak itu tidak sempat mengeluarkan suara (menangis) karena dianggap keguguran sebelum sempurna, berdasarkan perkataan Abu Hurairah radliallahu 'anhu yang menceritakan bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak ada seorang anakpun yang terlahir kecuali dia dilahirkan dalam keadaan fithrah. Maka kemudian kedua orang tuanyalah yang akan menjadikan anak itu menjadi Yahudi, Nashrani atau Majusi sebagaimana binatang ternak yang melahirkan binatang ternak dengan sempurna. Apakah kalian melihat ada cacat padanya?". Kemudian Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata, (mengutip firman Allah QS Ar-Ruum: 30 yang artinya: ('Sebagai fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu").
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.