Tuesday, June 24, 2014

QS al Zalzalah[99] ayat 7 dan 8

Qur'an Surat al Zalzalah ayat 7 dan 8
Telah bercerita kepada kami Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Zaid binAslam dari Abu Shalih as-Samman dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kuda itu ada tiga jenis. Yaitu, ada yang bagi seseorang membawa pahala, ada yang menjadi pelindung dan ada yang mendatangkan dosa. Adapun orang yang mendapatkan pahala dengan kudanya adalah orang yang menggunakan kudanya di jalan Allah, dia rawat dan pelihara kudanya di ladang hijau atau rerumputan, setiap kali tali ikatannya mengenai tanaman atau rerumputan itu maka terhitung baginya hasanah (kebaikan), dan seandainya talinya terputus lalu kuda itu lari menjauh hingga mendaki satu dua bukit maka bekas dan apa yang diinjaknya menjadi kebaikan baginya, dan seandainya kuda itu melewati sungai lalu minum dari air sungai tersebut sedang dia tidak berkehendak memberinya minum, maka baginya hasanah dan itulah pahala baginya. Yang kedua, seorang yang menjadikan kudanya untuk mencari penghasilan, solusi kehidupan dan untuk menjaga kehormatan diri namun dia tidak melupakan hak Allah pada kaki dan punggung kudanya, maka kuda itu menjadi pelindung baginya. Dan yang ketiga, seorang yang menjadikan kudanya sebagai kebanggaan, pamer dan untuk permusuhan melawan Ummat Islam maka baginya mendatangkan dosa". Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang keledai maka beliau menjawab: "Tidak ada wahyu yang diturunkan kepadaku tentang hal ini melainkan firman Allah yang mencakup manfaat yang besar", yaitu QS. Al Zalzalah ayat 7 dan 8 (yang artinya): ("Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat biji sawi sekalipun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar seberat biji sawi sekalipun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya pula").

Keterangan Hadits:
Hadits di atas diambil kitab Shahih Bukhari dengan nomor 3373. Selain dari kitab Shahih Bukhari, hadits dengan sanad dan matan yang sama juga ada dalam kitab Fathul Bari nomor 3646. Menurut ijma ulama, hadits di atas termasuk dalam kategori hadits Shahih. Sehingga bisa dijadikan referensi yang baik untuk mengkaji makna sebuah ayat, maupun untuk digunakan dalam rangka mencari solusi atas sebuah permasalahan. Dilihat dari sisi matannya, hadits di atas termasuk hadits yang berhubungan dengan ayat-ayat al Qur’an. Dalam hal ini, hadits Shahih Bukhari nomor 3373 merupakan penejelasan atau contoh implementasi kandungan dari QS al Zalzalah[99] ayat 7 dan 8 pada zaman Rasulullah.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.