Monday, June 23, 2014

Penjelasan QS an Nisaa’[4]:6

Qur'an Surat an Nisaa' ayat 6
Telah bercerita kepada kami 'Ubaidullah bin Isma'il telah bercerita kepada kami Abu Usamah dari Hisyam dari bapaknya dari 'Aisyah radliallahu 'anha tentang firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam QS an-Nisaa' ayat; 6, yang artinya ("Dan barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut"), dia berkata: "Ayat ini turun berkenaan dengan seorang yang memelihara anak yatim lalu ingin mengambil harta anak yatim tersebut apabila membutuhkannya sesuai dengan jumlah hartanya secara ma'ruf (yang patut).

Keterangan Hadits:
Hadits di atas diambil dari kitab Shahih Bukhari nomor 2559. Selain dalam kitab Shahih Bukhari, hadits dengan sanad dan matan yang sama juga terdapat dalam kitab Fathul Bari nomor 2765. Menurut ijma’ ulama, hadits ini termasuk dalam kategori hadits shahih. Sehingga bisa digunakan sebagai referensi, baik untuk mendalami makna sebuah ayat maupun dalam rangka mencari solusi atas sebuah permasalahan. Matan hadits berisi mengenai penjelasan atas QS an Nisaa’ ayat 6, terkait dengan wali anak yatim akan tetapi kondisinya tidak mampu.


No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.