Friday, June 20, 2014

Penjelasan QS an Nisaa’[5]:6

quran surat an nisaa' ayat 6
Telah menceritakan kepada saya Ishaq telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah mengabarkan kepada kami Hisyam dan diriwayatkan pula telah menceritakan kepada saya Muhammad bin Salam berkata; Aku mendengar 'Utsman bin Farqad berkata; Aku mendengar Hisyam bin 'Urwah menceritakan dari Bapaknya bahwa dia mendengar 'Aisyah radliallahu 'anha berkata, (tentang ayat QS. An-Nisaa' ayat 6 yang artinya (barangsiapa diantara pemelihara itu yang mampu maka hendaknya ia menehan diri dari memakan harta anak yatim itu, dan barangsiapa yang miskin maka ia boleh makan harta itu menurut yang patut), ayat ini turun pada wali anak yatim yang memelihara dan menjaga hartanya, dan jika ia seorang miskin maka ia boleh memakannya dengan cara ma'ruf (yang patut).

Keterangan Hadits:
Hadits dengan riwayat yang sama terdapat dalam 2 kitab hadits yaitu kitab Shahih Bukhari dengan nomor 2060 dan kitab Fathul Bari dengan nomor 2212. Mnurut ijma’ ulama, hadits Shahih Bukhari nomor 2060 ini termasuk dalam kategori hadits shahih. sehingga bisa digunakan sebagai referensi yang kuat dalam mengkaji makna sebuah ayat atau dalam rangka mencari solusi atas permasalahan. Matan hadits berisi mengenai ucapan ‘Aisyah ra. Terkait dengan wali anak yatim. Pada dasarnya, sebagai pengelola harta anak yatim, seorang wali anak yatim haram hukumnya memakan harta anak yatim. Akan tetapi, dalam riwayat di atas dikatakan bahwa jika walinya adalah orang misin, maka ia boleh memakan harta anak yatim tentunya dengan cara yang ma’ruf (baik). Kandungan makna dalam hadits Shahih Bukhari nomor 2060 ini bisa menjadi referensi untuk menggali makna QS an Nisaa’ ayat 6.


No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.